Para investor yang memiliki kecenderungan menempatkan dananya pada instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah tentunya perlu mengetahui beberapa jenis instrumen yang ada di pasar modal. Khususnya di Indonesia, pasar modalnya adalaha Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut ini beberapa jenis instrumen yang merupakan produk syariah pasar modal:
- Saham Syariah
- Sukuk
- Reksa Dana Syariah
- Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
- Efek Beragun Aset (EBA) Syariah
- Dana Investasi Real Estate Syariah/ Real Estate Investment Trust (REIT)
Penjelasan singkat untuk instrumen-instrumen tersebut sebagai berikut:
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam Undang-Undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.
SAHAM SYARIAH
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;
- Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;
b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
– perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
– perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
c. jasa keuangan ribawi, antara lain:
– bank berbasis bunga;
– perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
– barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
– barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
– barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan - Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau
b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari
10% (sepuluh per seratus);
SUKUK
Sukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:
- sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan
- sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN).
Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak korporasi, maka aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang terdiri atas:
- Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);
- Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
- Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
- Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau
- Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
REKSA DANA SYARIAH
Reksa dana syariah adalah Reksa dana sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.
Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
EXCHANGE TRADED FUND (ETF) SYARIAH
ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).
EFEK BERAGUN ASET (EBA) SYARIAH
Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:
- EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
- EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.
DANA INVESTASI REAL ESTAT (DIRE) SYARIAH/ REAL ESTATE INVESTMENT TRUST (REIT)
Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika akad, cara pengelolaan dan aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Referensi utama: IDX
Tiga energi untuk melakukan perubahan:
1. Perbaiki hubungan dengan Allah (Sakinah)
2. Ubah sisi dalam diri dahulu (Mawaddah & Rahmah) rasa cinta dan kasih sayang, maka Allah akan ubah sisi luar kita. Sisi dalam itu berupa energi kebaikan, cinta, dan sayang. Jaga kehormatan dan martabat keluarga kita.
(UBN)
Sombong atau takabbur:
1. Menolak kebenaran
2. Meremehkan orang lain
3. Tidak mau berdo’a
Cara mengatasi:
1. Mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah
2. Tunduk kepada Allah
MJS 2020.02.25
Bait Al-Maqdis, tempat dimana Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam menyuruh kita datang dan shalat disana, merupakan tempat ibadah pertama yang dibangun. Apabila kita tidak bisa datang kesana, hendaklah memberi bantuan minyak untuk menerangi lampu-lampu disana, untuk sugpport kaum muslimin shalat disana. Ingatlah bahwa shalat di masjid Al-Aqsha memiliki keutamaan tersendiri.
Masjid Al-Aqsha di Al-Quds, Masjid Al-Haram di Makkah, dan Masjid Nabawi di Madinah itu sangat spesial dimana koordinat, tempat dan batasnya ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya, bukan oleh manusia. Tidak dapat dibarter dengan apapun! Sebagaimana juga sikap Sultan Abdul Hamid II yang tetap mempertahankan Jerusalem!
Bersiaplah untuk situasi akhir zaman…
Bacalah surat Al-Isra’ ayat 7 dan 104 untuk peta jalan akhir zaman.
MJS, 2020.02.12
Kajian oleh Ustadz Fahmi Salim
Cinta itu adalah perasaan yang menimbulkan hasrat dan keinginan untuk mendekatkan kepada surgaNya.
Karena cinta harus bermuara di surga.
@awgum ; Muscat 2018.03.27
Lenyepaneun
“*PEPELING KANGGO URANG SAREREA*
Dina awak sakujur tèh aya dua unsur, unsur *jasmani* jeung *ruhani*..
Dina bahasa sunda aya kécap
*JISIM KURING*..
Jisim /jismun hartina Jasad, awak sakujur.
Kuring/Abdi nyaéta Ruhani
Anu ujung-ujungna aya dua oge, nyaéta :
1.JISIM / jasad, bakal *BILATUNGAN*
2. KURING/RUH, bakal *BALITUNGAN*
Kumargi kitu kahadé ulah hayoh waé ngalus-ngalus jasad, sakumaha geulis jeung kasép, da ujung-ujungna pasti *BILATUNGAN*.
Ulah poho ka KURING/ABDI, sabab éta nu bakal *BALITUNGAN*
Riksa Diri, Raksa Awak.. ngarah salamet dunya ahérat.
Di tatar Sunda seueur siloka termasuk kécap *SUNDA* éta ngabogaan harti anu jero..
SUNDA tèh ngandung harti *NU NYUSUN DINA JERO DADA*..
Anu kudu nyusun dina jero dada téh nyaéta kalimat
*لااله الا الله*
jumlahna aya 12 huruf, ngandung Harti Aya *12 kawajiban*, nyaeta *6 kawajiban bathin*, *6 kawajiban dohir*.
Kawajiban bathin nyaeta *Rukun iman 6*. Kawajiban dohir *Rukun Islam 5* jeung *Ikhsan 1*.. Jadi jumlah 12.
Lamun manusa geus *Iman, Islam tur nepi kana Ikhsan*.. ngarasa *neuteup* jeung *di teuteup* Ku Alloh, tangtu eta jalma boga rasa rumasa, salamet hirup jeung kahirupanana.
Sabab teuaya deui cilaka nu pang gedé gedéna, iwal ti *cilaka 12*, nyaéta manusa nu geus teu percaya ka Alloh teu maké Iman, Islam jeung Ihsan. Nu 12 huruf tadi
*لااله الاالله*
Mugi mangfaat kanggo abdi sareng sadayana..salam kasadayana dunya sareng akheratna. Amin”
Ref: Copas dr Grup WA keluarga AAH.
Oleh: _Ust. Ammi Nur Baits_
Setiap anak tentu ingin membahagiakan orang tuanya… Ingin menghajikan orang tuanya, memberi hadiah terbaik bagi orang tuanya.
Namun kita perlu ingat, kebahagiaan itu tidak hanya ada di dunia. *Kebahagiaan yang paling berarti, ketika kebahagiaan itu didapatkan ketika di akhirat*.
Dalam hadis shahih riwayat Hakim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من قرأ القرآن وتعلَّم وعمل به أُلبس والداه يوم القيامة تاجاً من نور ضوؤه مثل ضوء الشمس ، ويكسى والداه حلتين لا تقوم لهما الدنيا فيقولان : بم كسينا هذا ؟ فيقال : بأخذ ولدكما القرآن
“Siapa yang menghafal al-Quran, mengkajinya dan mengamalkannya, maka Allah akan memberikan mahkota bagi kedua orang tuanya dari cahaya yang terangnya seperti matahari. Karena terheran, kedua orang tuanya bertanya, “Ya Allah, mengapa saya sampai diberi pakaian indah semacam ini?” Lalu disampaikan kepadanya, “Disebabkan anakmu telah mengamalkan al-Quran.”
Kita bisa bayangkan, betapa bahagianya mereka dengan penghargaan yang Allah berikan kepada mereka, disebabkan *jasa anaknya yang rajin mendekat ke al-Quran*…
Menjadi ahli qur’an berlaku untuk semua usia… kita bisa mulai sejak sekarang…
Jadilah ahli qur’an, untuk membahagiakan orang tua kita ketika di akhirat…
(Arsip: Ref WA post from a friend)
DIALOG HATI…
Andai kau tau bagaimana perjuangan seorang pendosa dalam menemukan jalan kembali, tentu kau takkan pernah merasa jemawa dihadapannya.
Kadang iman membawanya pada trap-trap langit.
Kadang pula ia tersungkur, lalu masuk dalam jerat-jerat masa lalu.
Berkali-kali ia bangkit meski berulangkali terjatuh.
Ia tertatih dalam derap langkah..
Mencoba berdiri dan mengemis kasih.
Nafasnya yang tersengal seolah berbisik:
“Ya Allah… Kasihilah aku…
Ya Allah… Terimalah aku..
Ya Allah… Kemana aku akan pergi bila Engkau menolakku..?
Kemana aku mengetuk bila pintu maaf-Mu tak kunjung terbuka..?”
Ohh… Semua bagai lelah tak bertepi..
Bila kau bertemu dengannya, sampaikan salamku untuknya..
Meski aku sadar bahwa diri ini adalah dia.
Doakan agar ia teguh..
Jangan menatapnya dengan pandangan hina.
Jangan pernah merasa lebih baik darinya.
Karena kau tak tau nilai tangis taubatnya di sisi Rabb-mu.
Sekali lagi…
“Jangan pernah merendahkan seorang pendosa yang lemah dihadapan syahwatnya.
Boleh jadi kau tertidur dengan perasaan bangga terhadap amalmu. Sedangkan dia tertidur dengan linangan air mata yang terus membasahi pipinya, sebagai tanda penyesalan atas dosa-dosanya dihadapan Allah. Sehingga Allah berkenan menerimanya karena ketulusan hatinya dan menolakmu karena rasa bangga yang ada pada dirimu.”
ACT El-Gharantaly, حفظه الله تعالى
Mutiara Jum’at
Tiga kesalahan yang selalu terulang;
1. Menyia-nyiakan waktu.
2. Berbicara yang tidak perlu.
3. Fokus kepada perkara kurang penting.
——-
Hari Jum’at jangan lupa membaca surat 18 Al-Kahfi, mengambil pelajaran darinya dan memperbanyak shalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam serta banyak berdoa ..
——-
Jum’at dan Shalawat
Perbanyak bershalawat kepada kekasih hati, Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam..
“Sesungguhnya orang yang paling utama (untuk berkumpul dan dekat) denganku pada hari kiamat adalah yang paling banyak bershalawat kepadaku”.
[HR. At-Tirmizdi, Ibnu Hibban dalam ‘Shahihnya’ dan Abu Ya’la dalam ‘Musnadnya’. Al-Albani menyatakan ‘Hasan’ dalam ‘Shahih Al-Jami’ dan ‘Shahih At-Targhib Wa At-Tarhib]
————————-
Jum’at dan Al-Kahfi
Disunnahkan Membaca Surat ke 18, Al-Kahfi Setiap Hari Jum’at, Boleh Juga Malam Jum’at.. Jangan Lupa Mengambil Pelajaran Darinya..
Mengapa Membaca Surat 18 Al-Kahfi Setiap Jum’at..?
Agar supaya tertanam dalam hati kita 4 kisah sehingga kita waspada dari 4 fitnah kehidupan..!
1- Kisah Ash-habul Kahfi (ayat 9-26) agar kita waspada dari fitnah agama.
2- Kisah si kaya dan si miskin (ayat 32-44) agar kita waspada dari fitnah harta.
3- Kisah Nabi Musa dan Nabi Khidlir -Alaihimas Salam (ayat 60-82) agar kita waspada dari fitnah ilmu.
4- Kisah Dzul Qornain dan sikapnya terhadap Ya’juj Wa Ma’juj (ayat 83-98) agar kita waspada dari fitnah kedudukan.
Pendorong dan penghias agar manusia terjerumus ke dalam fitnah-fitnah besar tersebut adalah Iblis.. [Ayat 50]
Solusi dari semua fitnah tersebut terdapat di akhir surat, yaitu:
Iman kepada hari kebangkitan..!
[Ayat110
Diantara Fadhilah Membaca Surat 18 Al-Kahfi;
“مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ.”
“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan memancar cahaya terang yang menyinari dirinya di antara kedua Jum’at”.
(HR. Al-Hakim (2/399), Al-Baihaqi (3/249).
Berkata Ibnu Hajar dalam takhrij Al-Adzkar: “Hadits Hasan”.
Beliau juga berkata: “Ini adalah hadis paling kuat tentang keutamaan membaca surat Al-Kahfi”.
Lihat “Faidlul Qadir” (6/198).
Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam “Shahih Al Jami’ (6470).”
—————–
Ref: WAG Oman indonesia
Mari amalkan “Sunnah” dalam kehidupan sehari-hari, jangan sibuk ribut, berbantah-bantahan, saling adu argumentasi dan berdebat saja, nanti catatan amal kita hanya hanya berisi debat saja…
Udah_Gitu_Ajah
Ini ada nasehat bagus;
قال الشيخ مصطفى السباعي -رحمه الله -:
” نشر رأيك بين الناس في مقال واحد، أنفع لك من مجادلة خصومك المعاندين شهرا كاملا”.
[ هكذا علمتني الحياة ص ١٦٩ ]
Berkata Syaikh Musthafa As-Siba’i rahimahullah:
“Anda sebarkan pandangan Anda dalam satu tulisan itu adalah lebih bermanfaat bagi Anda daripada berdebat dengan penentang Anda yang keras kepala satu bulan penuh”.
[Dari kitab “Hakadza ‘Allamatnil Hayah” hlm 169]
Ref: WAG Oman Indonesia